Dari Abu Nujaid Al Khuza'i, katanya : "Seorang wanita suku Juhainah yang bunting akibat zina, menghadap Rasul SAW, katanya :"Ya Rasul, sudah selayaknya hukuman had dilaksanakan atas diriku. Lalu beliau SAW, menyeru wali dari wanita tersebut dan sabdanya : "Jagalah dia, dan bawalah kesini sesudah melahirkan." Lalu seruan itu dilaksanakan dan sesudah melahirkan, wanita itu dihukum rajam. Dan beliau saw menshalati mayatnya, protes Umar : "Kenapa engkau menshalatinya ya Rasul, bukankah ia telah berbuat zina? Jawabnya : "Benar, ia sudah bertaubat, dan jika taubatnya dibagikan kepada 70 orang penghuni Madinah, pasti memadai. Adakah yang lebih utama dari pada orang yang sudah berserah diri kepada hukum Allah?" (HR muslim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar